Pengertian Aqidah Islamiyyah
Gambar pengurus pesantren Nurul Huda Cikalong. |
Makna Aqidah secara etimologis dan terminologis kosa kata “Aqidah” berasal dari bahasa arab dengan akar katanya “Aqd” bentuk isim masdar (kata benda) dari kata kerja (fiil) “aqoda-ya’qidu” yang bentuk jama’nya “uquud” menurut bahasa aqd (uquud) mempunyai arti :
1.
عهد (perjanjian atau kontrak)
2.
ضمن (tanggungan atau jaminan)
3.
مستناد (piagam atau dokumen)
4.
اتفاق
ولحجه (kesepakatan dan bukti)
Atau dari akar kata uqdah (baentuk jamanya uqod), isim masdar
dari fiil yang sama diatas yang
mempunyai arti :
1.
Uqdat
minal habli, artinya
simpul atau tali
2.
Uqdah
minal hasyab, artinya mata
kayu
3.
Alwiyat
alal balad, artinya
kekuasaan atas wilayah atau negara
4.
Al-bai’at
almakuudat, artinya janji
setia terhadap penguasa
5.
Almakanul
katsirus syajaroh (wal-kala),
artinya sesuatu tempat yang bentuk pepohonan dan rerumputan.
6.
Al-aqru, artinya barang atau harta yang tidak bergerak. Maka kata aqidah
berasal dan diambil dari akar kata ini dalam bentuk “isim faiil” dari
kata fiil “aqoda”. Yang secara bahasa dimaknai “kepercayaan/keyakinan”,
bentuk tasrif lainnya dari kata ini dikenal dengan istilah i’tiqod walmutaqod
: at-tasdiq wal iman, artinya kepercayaan dan iman, atau ar-ruqnu wal
asas artinya rukun, asas, dasar atau ar-ro’yu artinya pendapat, ide
tentu saja secara konotatif dari makna-makna subtansional akar kata aqdun atau uqdah
diatas terkandung dalam istilah kata AQIDAH.
Demikian asal kata
“Aqidah” dan maknanya secara etimologis adalah kepercayaan, keyakinan,
ikatan perjanjian, asas atau dasar, rukun atau pokok, idea. dst.
Secara istilah atau terminilogis “pengertian aqidah” dikatakan
adalah sebagai berikut :
ماعقدعليه القلب واضحيراوماتدين به الانسان واعتقده
“Sesuatu yang
terikat hati manusia padanya atau sesuatu yang dijadikan agama dan keyakinan
oleh manusia”
Menurut Prof. Parid Wajdi :
Dalam kamus “The
Encyclopedia of Islam”, aqidah diartikan sebagai rangkaian kepercayaan, doktrin
ajaran atau paham tentang sesuatu kepercayaan.
Didalam
“ensiklopedia hukum”, disebut bahwa Aqidah adalah keyakinan keagamaan yang
dianut oleh sesorang dan menjadi landasan segala bentuk aktifitas, sikap pandangan dan
pegangan hidupnya.
Komentar
Posting Komentar