Syarat sahnya Aqidah
Syarat sahnya
seorang manusia yang beriman kepada Allah apabila kaitan dirinya sudah
mengadakan kontrak jual-beli (Perniagaan) dengan Allah SWT QS As-Shaff : 1
10. Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan
suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
Memberikan
sebuah legalitas bagi setiap manusia dalam segi ubudiyahnya dengan melakukan
kontrak jual-beli tersebut, maka disana adalah titik pengakuan secara sah
dihadapan hukum Allah dan berstatuskan sebagai Alladzina amanu’ atau
orang-orang yang beriman. Wujud dari pernyataan jual-beli ini adalah aplikasi
daripada Syahadatain yang merupakan Rukun Islam yang pertama, sebagai landasan
sebuah Aqidah Islamiyyah. Untuk tahapan proses peneggakan Dienullah, akan
tetapi tidak cukup beriman kepada Allah. Ada tindak lanjut untuk menjalankan
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana dalam Hadits Arba’in :
عن أبي هريرة عبدالرحمن بن صخر رضي الله عنه قال سمعت
رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا
منه ما استطعتم , فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلم واختلافهم على أنبيائهم
Dari Abu Hurairah, 'Abdurrahman
bin Shakhr radhiallahu 'anh, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah bersabda :
"Apa saja yang aku larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi dan
apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah menurut kemampuan
kamu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena banyak
bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh)"
[Bukhari no. 7288, Muslim no.
1337]
|
Maka wujud
aplikasi daripada Hadits ini adalah iman yang berlandaskan Aqidah Islamiyyah
yang merupakan jalan menuju diterimanya segala aktifitas hidup manusia karena
berlandaskan sebuah perintah dari Pimpinan sebagai landasan keyakinan yang
transendental kepada Allah, sebagaimana tertera dalam QS Al-Maidah : 55
55. Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang
yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk
(kepada Allah).
Maka daripada
prinsip Aqidah yang berlandaskan Qiyadah Islamiyyah akan berdampak implikasi
terhadap Qiyadah At-Thagut sebagaimana dalam QS Al-Maidah : 51
51. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka
adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil
mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Dan konsekwensi
ketika iman yang terpimpin oleh Qiyadah Islamiyyah maka harus taat, dan tidak
ada toleransi untuk tidak taat. Ini merupakan perwujudan dari pada konsekwensi
aqidah yang berlandaskan qiyadah islamiyyah. Sebagai mana yang dijelaskan dalam
hadis riwayat At-tirmidzi dan Ahmad: ”aku memerintahkan kalian pada lima
perkara sebagaimana yang diperintahkan padaku, yaitu jamaah, mendengar, taat,
hijrah dan jihad fisabilillah...”
Jadi wujud
keabsahan aqidah tauhid didunia adalah ketika al-quran di transformasikan di
mulkiah Allah yang ada di langit dan kemulkyahan Allah di bumi yaitu wujudnya
masyarakat madani.
Dalam artian
setiap wilayah harus seperti madinah islam supaya jelas landasan iman, islam dan
jihadnya. Jadi kita lihat! Ketika aqidah yang diatur oleh syariah dan terpimpin maka akan menjadikan sebuah hegemoni diberbagai belahan dunia. Sehingga
wujud dari kemulkiayahan Allah akan wujud dimuka bumi , sehingga ketika seorang mu’min melakukan suatu pelanggaran, maka Qiyadah
yang berlandaskan tauhid yang akan menjalankan aplikasi peradilan sebagaimana
yang dijelaskan dalam QS Annisa : 58
58. Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat.
Artinya
satu hal yang terpimpin oleh keimanan yang berlandaskan Al-Qur’an maka akan
terlepas dari siksa di akhirat tetapi semua itu tidak akan teraplikasikan jika
tidak ada sebuah wilayah Islamiyah, maka disinilah kita wajib berdakwah. Ini
merupakan sebuah kewajiban bagi setiap mu’min untuk terpenuhiya syarat dari pada implikasi
daripada pengucapan dua kalimat syahadat karena dengan merealisasikan isi dari
dua kalimat syahadat maka secara
otomatis akan membentuk sebuah natijah (buah hasil) penyerahan diri kepada
Allah dan rosulnya berupa amwal dan angfus sehingga akan menjadikan sebuah amal
soleh yang jelas dihadapan di hadapan Allah sebagaimana berfirman dalam QS An-Nissa
: 59
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan
Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Akan
teptapi jika kita tidak merealiasasikan aplikasi dari pada syarat-syarat sahnya
Aqidah maka akan menjadi sebuah kemusyrikan terhadap Mulkiyah Allah dan akan
tertolak semua aspek kehidupan di dunia dan di akhirat QS An-Nisa : 60.
60. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal
mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud
menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.
Komentar
Posting Komentar