Syarat sahnya Aqidah



Syarat sahnya seorang manusia yang beriman kepada Allah apabila kaitan dirinya sudah mengadakan kontrak jual-beli (Perniagaan) dengan Allah SWT QS As-Shaff : 1
10. Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?

Memberikan sebuah legalitas bagi setiap manusia dalam segi ubudiyahnya dengan melakukan kontrak jual-beli tersebut, maka disana adalah titik pengakuan secara sah dihadapan hukum Allah dan berstatuskan sebagai Alladzina amanu’ atau orang-orang yang beriman. Wujud dari pernyataan jual-beli ini adalah aplikasi daripada Syahadatain yang merupakan Rukun Islam yang pertama, sebagai landasan sebuah Aqidah Islamiyyah. Untuk tahapan proses peneggakan Dienullah, akan tetapi tidak cukup beriman kepada Allah. Ada tindak lanjut untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana dalam Hadits Arba’in :

عن أبي هريرة عبدالرحمن بن صخر رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم , فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلم واختلافهم على أنبيائهم
Dari Abu Hurairah, 'Abdurrahman bin Shakhr radhiallahu 'anh, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah bersabda : "Apa saja yang aku larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah menurut kemampuan kamu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka (tidak mau taat dan patuh)"
[Bukhari no. 7288, Muslim no. 1337]
         
Maka wujud aplikasi daripada Hadits ini adalah iman yang berlandaskan Aqidah Islamiyyah yang merupakan jalan menuju diterimanya segala aktifitas hidup manusia karena berlandaskan sebuah perintah dari Pimpinan sebagai landasan keyakinan yang transendental kepada Allah, sebagaimana tertera dalam QS Al-Maidah : 55  
55. Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).

Maka daripada prinsip Aqidah yang berlandaskan Qiyadah Islamiyyah akan berdampak implikasi terhadap Qiyadah At-Thagut sebagaimana dalam QS Al-Maidah : 51
51. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Dan konsekwensi ketika iman yang terpimpin oleh Qiyadah Islamiyyah maka harus taat, dan tidak ada toleransi untuk tidak taat. Ini merupakan perwujudan dari pada konsekwensi aqidah yang berlandaskan qiyadah islamiyyah. Sebagai mana yang dijelaskan dalam hadis riwayat At-tirmidzi dan Ahmad: ”aku memerintahkan kalian pada lima perkara sebagaimana yang diperintahkan padaku, yaitu jamaah, mendengar, taat, hijrah dan jihad fisabilillah...”
Jadi wujud keabsahan aqidah tauhid didunia adalah ketika al-quran di transformasikan di mulkiah Allah yang ada di langit dan kemulkyahan Allah di bumi yaitu wujudnya masyarakat madani.
Dalam artian setiap wilayah harus seperti madinah islam supaya jelas landasan iman, islam dan jihadnya. Jadi kita lihat! Ketika aqidah yang diatur oleh syariah dan terpimpin maka akan menjadikan sebuah hegemoni diberbagai belahan dunia. Sehingga wujud dari kemulkiayahan Allah akan wujud dimuka bumi , sehingga ketika seorang mu’min melakukan suatu pelanggaran, maka Qiyadah yang berlandaskan tauhid yang akan menjalankan aplikasi peradilan sebagaimana yang dijelaskan dalam QS Annisa : 58

 58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

Artinya satu hal yang terpimpin oleh keimanan yang berlandaskan Al-Qur’an maka akan terlepas dari siksa di akhirat tetapi semua itu tidak akan teraplikasikan jika tidak ada sebuah wilayah Islamiyah, maka disinilah kita wajib berdakwah. Ini merupakan sebuah kewajiban bagi setiap mu’min untuk  terpenuhiya syarat dari pada implikasi daripada pengucapan dua kalimat syahadat karena dengan merealisasikan isi dari dua kalimat syahadat  maka secara otomatis akan membentuk sebuah natijah (buah hasil) penyerahan diri kepada Allah dan rosulnya berupa amwal dan angfus sehingga akan menjadikan sebuah amal soleh yang jelas dihadapan di hadapan Allah sebagaimana berfirman dalam QS An-Nissa : 59

59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Akan teptapi jika kita tidak merealiasasikan aplikasi dari pada syarat-syarat sahnya Aqidah maka akan menjadi sebuah kemusyrikan terhadap Mulkiyah Allah dan akan tertolak semua aspek kehidupan di dunia dan di akhirat QS An-Nisa : 60.

60. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[312], Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sirah Ar Rosul (Sejarah Perjuangan Rosul)

Pengertian Aqidah Islamiyyah

Aqidah Islamiyah